Pages

Thursday, June 6, 2019

28 laporan Balon Udara Liar Beterbangan saat Idul Fitri, Ini Aturan dan Hukum Lengkapnya

Marak kabar balon udara beterbangan pada hari pertama Idul Fitri, ini info lengkap aturan dan hukumnya 

TRIBUNNEWS.COM -Marak diberitakan balon udara liar beterbangan ditemukan di sjeumlah daerah.

Bahkan menurut laporan yang diterima Airnav, terdapat 28 laporan pilot tentang balon udara tradisonal beterbangan secara liar dan berpotensi mengganggu keselamatan udara.

Berbagai imbauan juga telah idsebar baik melalui pemberitaan dan media sosial seperti yang dilakukan Kementerian Perhubungan, Airnav, hingga TNI AU.

Berikut ini Tribunnews.com rangkum aturan dan hukum lengkap tentang balon udara tradisional beterbangan liar.

Baca: AHY Ke Jokowi Dan Megawati, Tradisi Bagus Ajarkan Perbedaan Politik Tak Putus Tali Silaturahmi

Diberitakan, Airnav menerima sebanyak 28 laporan pilot tentang balon udara tradisional yang berterbangan secara liar dan berpotensi ganggu keselamatan udara.

“Kemarin pada hari pertama lebaran, kami mendapat 28 pilot report yang melihat balon udara dan membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto di Jakarta, Kamis (6/6/2019).

"Kami menghimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udaara liar, karena sangat membahayakan keselamatan penerbangan," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur terdapat kebiasaan menerbangkan balon udara saat bulan Syawal.

Untuk mengakomodasi hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan PM No 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/06/28-laporan-balon-udara-liar-beterbangan-saat-idul-fitri-ini-aturan-dan-hukum-lengkapnya

No comments:

Post a Comment