Pages

Friday, January 4, 2019

Polisi Telah Tingkatkan Status Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara jadi Tersangka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri akhirnya meningkatkan status LS dan HY, sebagai tersangka kasus tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai adanya tujuh unit kontainer berisikan surat suara Pemilu yang sudah dicoblos.

"Sudah tersangka ya (LS dan HY)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono di D'Consulate Resto and Lounge, Jln Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019).

Keduanya sebelumnya ditangkap dan dilakukan pemeriksaan selama 1X24 jam oleh penyidik kepolisian. Polisi sendiri menangkap keduanya di Bogor dan Balikpapan. 

Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut. Namun, aparat penegak hukum terus melakukan pemeriksaan dan pemantauan kepada dua tersangka tersebut. 

"Tak ditahan karena ada ancaman hukuman dibawah lima tahun," jelas Syahar.

Baca: Ziarah Ke Makam Keramat Empang, Maruf Amin: Tentu Kita Cari Keberkahan

Seperti diketahui, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber telah berhasil mengamankan 2 orang yang diduga terkait penyebaran hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dua orang tersebut diamankan di dua lokasi berbeda.

Satu orang berinisial HY diamankan di Bogor, Jawa Barat. Sementara satu lainnya yang berinisial LS diamankan di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/05/polisi-telah-tingkatkan-status-penyebar-hoaks-7-kontainer-surat-suara-jadi-tersangka

No comments:

Post a Comment