TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Mencegah peredaran dan penyalahgunaan petasan oleh masyarakat di bulan suci Ramadan, Polres Sukoharjo mengimbau pedagang tidak menjual petasan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi saat ditemui TribunSolo.com, Senin (6/5/2019).
Dia mengatakn, saat bulan ramadhan seperti ini, banyak masyarakat yang menyalahgunakan petasan.
"Bulan puasa ramadhan ini, masyarakat kita sering menyalakan petasan."
"Oleh karena itu, kami mempersiapkan diri untuk cipta kondisi melakukan penertiban berkaitan dengan petasan," katanya.
Dia menambahkan, petasan dilarang karena memiliki unsur lwdakan yang bisa membahayakan pengguna petasan dan orang lain.
Bahkan suaranya keras, bisa memicu oramg terkejut, sehingga dapat mengganggu orang lain.
"Yang ada unsur ledakan itu dilarang, yang bolehkan hanya kembang api atau yang berjenis tanpa ledakan," katanya.
Saat bulan puasa ini, Polres Sukoharjo melarang masyarakat untuk melakukan swiping ilegal di tempat hiburan dan rumah makan.
Menurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, hal ini berkaca pada lebaran tahun lalu untuk cipta kondisi saat bulan ramadan.
"Kami melarang adanya aktivitas masyarakat melakukan sweeping ilegal, hal ini juga kami lakulan pada Ramadhan tahun kemarin," katanya saat ditemui TribunSolo.com, Senin (6/5/2019).
Dia menambahkan, pihaknya telah memberikan sosialasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan sweeping.
http://www.tribunnews.com/regional/2019/05/06/kapolres-sukoharjo-larang-aksi-sweeping-ilegal-selama-bulan-ramadan
No comments:
Post a Comment