Pages

Wednesday, March 6, 2019

Kejaksaan Bentuk Tim Khusus Tangani Perkara Ujaran Kebencian 3 Emak-emak di Karawang

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membentuk tim khusus untuk menangani kasus ujaran kebencian yang dilakukan 3 emak-emak.

"Ada enam orang jaksa senior, yang dipimpin langsung oleh Kasipidum (Kepala Seksi Pidana Umum) untuk menangani perkara tersebut," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Rohayatie, kepada Kompas.com, ketika ditemui di kantornya, Rabu (6/3/2019).

Rohayatie mengungkapkan, pihaknya membentuk tim tersebut setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Polres Karawang.

Baca: Wiranto Bertemu Menhan Korea Selatan Bahas Kelanjutan Kerja Sama Pengembangan Pesawat Tempur

Perkara ujaran kebencian yang dilakukan tiga wanita asal Karawang, yakni CW, ES, dan IP tersebut bukan yang pertama ditangani kejaksaan.

Ia memastikan perkara tersebut akan berjalan normatif sesuai dengan hukum yang berlaku, meskipun kasus ini muncul berbarengan dengan momen politik.

"Kami lurus-lurus saja, ikuti aturan yang berlaku," kata dia.

Baca: Dipicu Cemburu dan Sakit Hati, Pria di Bekasi Ajak Temannya Habisi Nyawa Istrinya

Meski demikian, ia mengaku belum sepenuhnya mempelajari kasus tersebut.

Sebab, berkas pemeriksaan masih ditangani polisi.

Hanya saja, menurut dia, kasus tersebut penting untuk ditangani lantaran sudah menjadi sorotan publik.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan maraton terhadap para tersangka dan sejumlah saksi.

Polisi juga menghadirkan saksi ahli, di antaranya ahli bahasa sunda dan ahli UU ITE. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Karawang.

Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kejari Karawang Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan 

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/03/06/kejaksaan-bentuk-tim-khusus-tangani-perkara-ujaran-kebencian-3-emak-emak-di-karawang

No comments:

Post a Comment