Pages

Monday, December 3, 2018

Nilai Ada Kriminalisasi, Peradi Siap Bela Christea Frisdiantara Tanpa Dipungut Bayaran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberi perhatian khusus terhadap kasus yang membelit Christea Frisdiantara.

Baca Latar Belakang Kasus:

Kronologi Kisruh di Universitas Kanjuruhan Malang antara PPLP-PTPGRI Malang dan PPLP-PTPGRI

Baca: Kisruh Universitas Kanjuruhan Malang JKJT Minta Kejaksaan Sidoarjo Bebaskan Christea

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Penegak Hukum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi, Hermawi Tasli, menjelaskanhal yang membuat pihaknya serius mencermati kasus tersebut.

“Peradi memberi atensi khusus terhadap kasus-kasus perguruan tinggi karena Peradi  juga memiliki kepentingan langsung dengan perguruan tinggi yang sehat mengingat Peradi telah bekerja dengan puluhan perguruan tinggi di Indonesia dalam menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) sebagaimana yang diamanatkan UU Advokat,” kata Hermawi Taslim, Senin (3/12/2018)..

Bahkan, Hermawi Taslim menegaskan, pihaknya siap tanpa dipungut bayaran apapun (Pro Bono) untuk membela Christea Frisdiantara, Ketua Perkumpulan Pembinaan Lembaga Pendidikan -Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP – PTPGRI) jika kasusnya tidak kunjung selesai.

Dia menilai ada kriminalisasi terhadap Christea Frisdiantara dalam kasus tersebut.

"Peradi juga meminta tak seorangpun melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihkan aset-aset dari perguruan tinggi yang kasusnya sudah diputus oleh Kemenhukham dan PTUN dengan memenangkan pihak Christea Frisdiantara," katanya.

Penegasan itu dia sampaikan usai mendengarkan laporan Agustinus Tedja Bawana, Ketua Umum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) di Jakarta, Senin (3/12/2018).

Pekan lalu, Tedja Bawana menyebut juga sudah berkordinasi dengan Divpropam Mabes Polri, Kabareskrim Mabes Polri, Kejagung RI, Kompolnas, dan Ombudsman terkait kasus kriminalisasi terhadap Christea Frisdiantara.

“Kami menerima laporan tentang kasus krimininalisasi ini dari Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur dan kasus ini akan segera saya kordinasikan dengan para penegak hukum yang lain agar menjadi perhatian khusus. Selain itu, kami berharap bahwa Jaksa juga segera membebaskan Christea Frisdiantara dari tahanannya. Pembebasan ini hendaknya segera dilakukan karena saya dengar sekarang Pak Christea sedang sakit di penjara,” ujar Hermawi Taslim, yang juga Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/03/nilai-ada-kriminalisasi-peradi-siap-bela-christea-frisdiantara-tanpa-dipungut-bayaran

No comments:

Post a Comment