Pages

Wednesday, December 5, 2018

Jadi Sorotan, Terdakwa Rooslynda Marpaung Selalu Dandan Setiap Jalani Persidangan

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penampilan terdakwa Rooslynda Marpaung setiap kali sidang kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta selalu menjadi sorotan.

Ini karena setiap kali duduk di kursi terdakwa, Rooslynda tetap memperhatikan kecantikan dan gaya berbusana.

Di sidang kali ini, Rabu (5/12/2018) Rooslynda menggunakan busana bernuansa biru tua. Dia mengenakan baju lengkap dengan manik-manik dan rok panjang berwarna biru tua.

Bukan hanya penampilan, Rooslynda juga merias parasnya serta menata rambutnya agar kian menunjang penampilan.

Sementara terdakwa yang lain, ‎Rinawati Sianturi memilih menggunakan busana berwarna putih dengan wajah dihiasi alis, perona pipi hingga bibir merah. Rambutnya diikat separuh ke belakang.

Baca: Iwan Fals Siap Gelar Konser Sejumlah Lagu yang Tersimpan

Diketahui Rooslynda Marpaung merupakan mantan anggota DPRD Sumut Fraksi Partai Perduli Rakyat Nasional (PPRN) periode 2009-2014 dan mantan anggota DPR RI aksi Partai Demokrat periode 2014-2019.

Sedangkan Rinawati Sianturi merupakan anggota DPRD Prov Sumut Fraksi PPRN periode 2009-2014 dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) periode 2014-2019.

Selain keduanya, masih ada tiga terdakwa lain yang disidangkan yakni ‎Rijal sirait, Fadly Nurzan dan Tiaisah Ritonga.

Mereka didakwa menerima suap dari eks gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dengan jumlah berbeda daan secara bertahap.

‎Uang suap diberikan Gatot agar para terdakwa mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut TA 2012.

Pengesahan perubahan APBD Sumut TA 2013, Pengesahan APBD Sumut 2014, ‎pengesahan perubahan APBD Sumut tahun 2014 serta pengesahan terhadap APBD Provinsi Sumut tahun 2015.

Sementara untuk terdakwa Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga, uang itu juga diberikan agar mereka mengesahkan LPJP APBD Sumut Tahun Anggaran 2014.

Atas perbuatannya, mereka didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/06/jadi-sorotan-terdakwa-rooslynda-marpaung-selalu-dandan-setiap-jalani-persidangan

No comments:

Post a Comment