Pages

Wednesday, October 3, 2018

Tangkap Enam Orang, Polda Sumut Amankan 13,5 Kilogram

Laporan Wartawan Tribun Medan Sofyan Akbar

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Direktorat Narkoba Polda Sumut mengamankan enam orang tersangka yang terlibat peredaran sabu-sabu seberat 13,5 kilogram.

Mereka yang diamankan dari tempat berbeda adalah  S, warga Jalan Pertiwi Ujung, Gang 108 No 108 L, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung dan Pasar IX Gang Rambutan, Kecamatan Percut Sei tuan, Kabupaten Deliserdang, EB (21) warga Jalan Cengkeh 6 No 32, Lingkungan 12 Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.

Selanjutnya IS (22) warga Jalan Ngumban Surbakti No 36B, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dan DN (21) Perempuan warga Barisan Kuta Mbelang, Desa Sidiangkat, Kecamata Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Kemudian MZ (24) warga Dusun Industri, Desa Blang Me Timu, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh, serta R (47) warga Dusun Jeumpa Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

Baca: Bea Cukai Batam Tegah 1.043 gram Sabu di Perairan Tanjung Piayu

"Keenamnya ditangkap ditempat terpisah. S tersangka pembawa 12 Kilogram Sabu, tiga orang masing-masing EB, IS dan DN membawa ekstasi sebanyak 12.681 butir, sedangkan dua orang lagi yang membawa sabu-sabu seberat 1,5 Kilogram masing-masing MZ dan R,"ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto saat melakukan pemaparan sekaligus pemusnahan barang bukti di pelataran parkir DitNarkoba Polda Sumut, Rabu (3/10/2018).

Dikatakannya, pihaknya menangkap S pada Selasa (25/9/2018) sekitar pukul 19.52 WIB di mana unit 1 Subdit III DitNarkoba melakukan penyelidikan dan melakukan pembuntutan terhadap angkutan Sartika yang ditumpangi S.

Sesampainya di Jalan Lintas Sumatera Pasar Bengkel Perbaungan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai tepat di depan rumah makan Bahagia Unit 1 Subdit III Ditnarkoba Polda Sumut memberhentikan kendaraan tersebut.

Petugas, kata Agus, langsung menggeledah S dan membuka tas ransel yang dibawa tersangka.

"Kita menemukan 10 bungkus plastik teh warna hijau muda bertuliskan tulisan Cina merek Guan Ying Wang berisi Narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1 Kg dengan berat keseluruhan 10 Kg. Juga dua kilogram di plastik yang sama namun tidak didalam tas ransel,"ujarnya.

Saat diinterogasi, S mengaku barang haram tersebut akan diserahkan kepada seseorang bernama D (DPO) di daerah Sungai Rotan Kec. Tembung Medan.

"Kita juga mengamankan dua unit handphone dan satu buah tas ransel warna biru hitam,"katanya.

Agus menyatakan personel terpaksa menembak kaki sebelah kanan S karena berusaha melarikan diri saat melakukan pengembangan untuk menunjukkan lokasi rumah D yang sekarang masuk dalam DPO. (akb/tribun-medan.com)

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/regional/2018/10/03/tangkap-enam-orang-polda-sumut-amankan-135-kilogram

No comments:

Post a Comment