Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden, Prabowo Subianto, dilaporkan oleh sejumlah pengacara yang tergabung dalam Advokat Pengawal Konstitusi ke Bareskrim Polri.
Baca: Ratna Sarumpaet Terbukti Bohong, Rachel Maryam : Saya Tidak Menyangka Semua Ini Adalah Kebohongan
Ketua Umum Partai Gerindra tersebut dilaporkan setelah diduga ikut menyebarkan berita bohong mengenai penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet. Selain Prabowo, Wakil Ketua Partai Gerindra, Fadli Zon, juga ikut dilaporkan terkait perkara yang sama.
"Yang pertama saya kira saudara Prabowo dan Fadli Zon, karena yang sementara kami rasa yang rajin ngomong dua orang ini, yang kami tangkap," ujar anggota Advokat Pengawal Konstitusi, Saor Siagian, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2018).
Meski dalam konferensi yang digelar sore ini, Ratna telah mengaku berbohong ke semua pihak termasuk Prabowo dan Fadli Zon. Namun menurut Saor, polisi harus mengusut keterlibatan pihak lain dalam menyebarkan kebohongan ini termasuk Prabowo.
"Kami menangkap, kalau saat ini saudara Ratna mengaku berbohong kepada saudara Prabowo, kita harus ingat pernyataan saudara Prabowo itu bukan hanya hitungan satu menit dua menit, tapi satu hari saudara Ratna Sarumpaet tidak memberikan komentar," tegas Saor.
"Kami dorong kepolisian supaya menuntaskan ke akar-akarnya," tambah Saor.
Laporan Advokat Pengawal Konstitusi diterima polisi dengan nomor LP/B/1239/X/2018/BARESKRIM tertanggal 3 Oktober 2018.
Tidak hanya Advokat Pengawal Konstitusi, Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok) yang diwakili oleh Farhat Abbas juga melakukan pelaporan terhadap kubu Prabowo-Sandiaga ke polisi terkait dugaan berita bohong penganiayaan Ratna.
Farhat melaporkan 17 nama politikus. Adapun pihak yang dilaporkan Farhat mulai dari Prabowo Subianto hingga Rachel Maryam.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/03/buntut-kabar-bohong-ratna-sarumpaet-prabowo-hingga-sandiaga-dipolisikan
No comments:
Post a Comment