Pages

Saturday, October 6, 2018

Gunawan Jusuf Kembali Praperadilankan Bareskrim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha gula, Gunawan Jusuf kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditppiddeksus) Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang perdana akan digelar Senin (8/9/2018) mendatang dengan Hakim tunggal Joni.

Baca: Prosesor Baru Ini Diklaim Berperforma Lebih Tinggi dan Konsumsi Daya yang Rendah

Permohonan praperadilan ini adalah yang kedua kali dimohonkan oleh Gunawan setelah sebelumnya ia sendiri yang mencabut gugatannya.

Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Mappi FHUI), Dio Ashar mengingatkan, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) sudah seharusnya mengawasi persidangan, bukan hanya memantau.

Persidangan itu merupakan pengajuan gugatan praperadilan kedua. Menurut Dio, memang tidak ada aturan batas jumlah pengajuan gugatan praperadilan.

Dikatakan Dio, jika cabut pasang permohonan praperadilan diduga karena ingin pilih-pilih hakim, Dio khawatir ada konflik kepentingan.

Dengan demikian, hal ini dapat diadukan langsung ke Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jaksel. Tak perlu ke MA. Sebab dalam Pasal 78 ayat (2) KUHAP, dijelaskan KPN menunjuk hakim tunggal.

Di sisi lain, Dio juga berharap MA dan KY dapat pasang mata mengawasi Hakim tunggal Joni, sehingga tidak melanggar kode etik hakim.

Pada sidang Praperadilan terakhir, dimana permohonan Gunawan Jusuf dicabut, Komisi Yudisial pun menurunkan timnya untuk mengawasi jalannya sidang. Dalam sidang pada Senin (24/9/208) lalu itu, terlihat dua orang utusan KY datang dan merekam jalannya persidangan dengan kamera video.

Dihubungi terpisah, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan turut memantau proses peradilan tersebut.

Komisioner Kompolnas Andre Poeloengan menilai polisi masih punya kewenangan untuk menyelidiki kasus bernuansa pencucian uang itu. Menurut dia, selama belum ada proses praperadilan, polisi masih berhak untuk melakukan penyelidikan.

"Kalau belum ada keputusan praperadilannya maka hal tersebut masih kewenangan polisi. Dalam arti jika pengadilan memang belum memerintahkan untuk menghentikan penyelidikan maka itu kewajiban polisi untuk menuntaskan," kata Andrea di Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pengusaha Gula Kembali Praperadilankan Bareskrim, KY dan MA Diharap Awasi

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/06/gunawan-jusuf-kembali-praperadilankan-bareskrim

No comments:

Post a Comment