TRIBUNNEWS.COM - Iring-iringan beberapa kendaraan yang melaju di Jalan Raya Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diberhentikan polisi.
Kendaraan-kendaraan tersebut melaju dengan ugal-ugalan dan dapat membahayakan pengendara lain.
Salah satu kendaraan yang dihentikan polisi berpelat nomor "Dewa" dan ternyata palsu, yakni mobil Toyota Fortuner hitam.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (3/6/2019), pengemudi mobil berpelat nomor pejabat kepolisian tersebut ternyata adalah seorang pelajar.
Baca: Begini Kronologi Kecelakaan Mobil yang Merenggut Nyawa Jose Antonio Reyes
Baca: IPW Minta Polri Serius Usut Kasus Pengemudi Fortuner Berplat Polisi yang Ugal-ugalan di Jalan
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (1/6/2019) pukul 10.40 WIB yang terekamkamera dan tersebar di media sosial.
Video viral tersebut menunjukkan seorang polisi yang memberhentikan mobil berpelat pejabat kepolisian.
Polisi memberhentikan kendaraan tersebut, lantaran melakukan iring-iringan dengan rotator dan strobo.
Ternyata mobil tersebut mengawal tiga mobil lain dan tidak menaati peraturan lalu lintas dengan membelah contra flow.
Baca: Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Sempat Tinggal di Kompleks Mewah, Satpam: Dia Biasa Kendarai Avanza
Setelah diberhentikan, ternyata pengemudi kendaraan tersebut adalah seorang pelajar benama Kevin Kosasih warga BSD Tangerang, Banten.
Didampingi seorang wanita yang duduk di samping kursi pengemudi, Kevin terpaksa memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya pada polisi.
Pihak kepolisian juga mencurigai pelat nomor yang digunakan oleh pelajar tersebut.
http://www.tribunnews.com/regional/2019/06/04/pengakuan-pengemudi-mobil-dengan-pelat-polisi-palsu-dan-berkendara-ugal-ugalan-yang-masih-pelajar
No comments:
Post a Comment