Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Polda Sulawesi Utara menggagalkan penyelundupan narkoba yang disamarkan melalui perangkat modem WiFi.
Narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja tersebut dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman barang. Terdapat sebanyak 24 paket sabu yang coba dikirim oleh pelaku.
“Modus ini yang kami temukan di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara bisa dikatakan baru dan tersangka yang pernah tinggal di Bali juga mengaku baru melakukanya,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Eko Wagiyanto, di Polda Sulut, Jln Bethesda, Manado, Jumat (3/5/2019).
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial SM dan A.
Baca: Ikut Hitung C1, Eko Patrio Yakin Bisa Lolos Jadi Anggota DPR RI
Baca: 5 Bahaya yang Terjadi Bila Kamu Tidur Setelah Sahur, Bisa Sebabkan Obesitas hingga Penyakit Jantung
Tersangka SM sendiri merupakan pegawai honorer di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan T, namun dirinya masih berstatus saksi.
“Tersangka A saat ini sudah kita tahan untuk pengembangan selama 20 hari pertama sedangkan tersangka SM kita lepas karena kooperatif selama penyidikan,” ungkap Eko.
“Setelah sampai di tangan tersangka langsung kita amankan. SM mau bekerjsama dan mengungkapkan barang tersebut diterima dari temannya A di Bali,” tambah Eko.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba melalui jasa kurir komersil.
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/03/polda-sulut-gagalkan-penyelundupan-narkoba-lewat-perangkat-wifi
No comments:
Post a Comment