Pages

Wednesday, February 6, 2019

Wisatawan Australia Dibekuk Polsek Kuta Setelah Curi Anting Seharga Rp 5,5 Juta

Laporan Reporter Tribun Bali, Rino Gale

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang warga negara asing (WNA) asal Melbourne Australia, Catherine Anne Hogg (29) ditangkap Polsek Kuta karena mencuri anting-anting seharga Rp 5,5 juta di Farah Khan Seminyak Village, Badung, Bali.

Kapolsek Kuta, AKP T. Ricki Fadlianshah menjelaskan, pada Minggu (3/2/2019) pelapor (karyawan) bernama Ahmad Baedhowi kedatangan dua tamu asing.

Kedua tamu asing tersebut membuat sibuk para karyawan dan kemudian langsung pergi. Setelah itu dilakukan pengecekan barang, ternyata ada anting yang hilang.

Baca: Maling Ini Hendak Kabur dari Kejaran Warga, Lari ke Gang Buntu, Tubuhnya Babak Belur Dihajar Massa

Pelapor dan ketiga karyawan lainnya mencari tamu asing tersebut, namun sudah tidak diketahui keberadaannya.

"Kemudian pelapor dan karyawan mengecek CCTV. Ternyata benar memang salah satu dari mereka mencuri anting-anting itu yang seharga Rp 5,5 juta," ujarnya

Baca: Kemahalan, Pengusaha Logistik Minta Pemerintah Turunkan Tarif Tol Trans Jawa

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya pun melalui Panit Reskrim olah TKP dengan melihat CCTV.

Selanjutnya tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pencurian tak jauh dari TKP. Catherine kemudian digelandang ke Mapolsek Kuta untuk pendalaman lebih lanjut.

"Pelaku dan barang bukti sepasang anting sudah kami amankan," ujarnya.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/regional/2019/02/06/wisatawan-australia-dibekuk-polsek-kuta-setelah-curi-anting-seharga-rp-55-juta

No comments:

Post a Comment