TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf RUU Permusikan yang kini tengah ramai diperdebatkan diakui oleh musisi yang juga juga penyanyi, Sang Alang bisa membelenggu kebebasan berekspresi musisi.
"Draf RUU Permusikan membelenggu kebebasan berekspresi. Saya berharap dibatalkan. Karena menurutnya isi RUU tersebut sama sekali tidak berpihak kepada musisi," ungkap Sang Alang.
Dikatakan Sang Alang, RUU Permusikan bertentangan dengan jiwa dan sifat kesenian yang bebas berekspresi sepanjang tidak melanggar norma yang berlaku di masyarakat.
“Sebagai musisi saya sangat prihatin dan bertanya Tanya sebenarnya apa sih tujuan dibuatnya RUU Permusikan ini? Mau melindungi kok malah membatasi. Apalagi ada ketentuan soal sertifikasi segala," tutur Alang.
RUU Permusikan diakui Sang Alang bisa membuat dirinya harus memiliki empat sertifikat, sertifikat sebagai pencipta, lalu sebagai penyanyi selain itu sebagai penata musik dan juga distributor.
"Ini jelas membingungkan," tandasnya.
Sang Alang yang sudah bermusik sejak tahun 1990 an ini, juga mempertanyakan, siapa yang harus menguji dan memberikan sertifikat.
"Artinya harus ada lembaga yag mengurusnya. Nah pengujinya siapa. Siapa yang menentukan atau menguji sang penguji,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Pitra Nasution yang menjadi Penasehat Hukum dari Sang Alang mengatakan bahwa RUU Permusikan justru banyak bertentangan dengan UUD 45 yang menjadi dasar dari segala dasar sumber hukum atau UU di Indonesia.
“Saya baca dan telaah ternyata RUU Permusikan kok bertentangan dengan UUD 45 terutama pasal 28C,” tutur Pitra Nasution.
http://www.tribunnews.com/seleb/2019/02/05/sang-alang-bilang-ruu-permusikan-membingungkan
No comments:
Post a Comment