Pages

Wednesday, February 6, 2019

Begini Kronologi Penangkapan Alay, Terpidana Korupsi yang Rugikan Negara Rp 108 Miliar

Laporan Wartawan Tribun Bali Zaenal Nur Arifin
 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Berawal dari informasi bahwa Sugiarto Wiharjo alias Alay yang tersandung kasus korupsi APBD Lampung Timur (Lamtim) senilai Rp 108 miliar tengah berada di Bali, Kejati Bali mengikuti Alay.

Petugas memastikan yang bersangkutan menginap di Novotel Tanjung Benoa Nusa Dua Bali dan menangkapnya. 

“Kami mengamankan Alay pada saat bersama keluarga di restauran Novotel Tanjung Benoa sekira pukul 15.00 WITA. Tanpa ada perlawanan dan kooperatif sekali saat itu,” jelas Kasi Penkum Kejati Bali Edwin Beslar, Rabu (6/2/2019) sore.

Edwin menambahkan Alay ke Bali hanya transit dan baru tiba siang tadi menggunakan jalur darat dari Jember Jawa Timur menyeberang melalui Pelabuhan Gilimanuk hendak ke Lombok NTB.

Saat diamankan Alay bersama anak lelaki dan dua orang lainnya diduga merupakan menantu dari Alay.

Kejati Bali tengah menunggu petugas dari Kejati Lampung untuk menjemput Alay. 

Baca: Cari Ikan di Perairan Indonesia, 9 Nelayan Malaysia Ditahan

“Kajati Bali telah menghubungi Pimpinan Kejati Lampung dan saat ini petugas tengah perjalanan menuju Bali. Guna menjemput Alay. Kami sampai sekarang masih menunggu petugas Kejati Lampung,” papar Edwin.

Dari informasi yang dihimpun, Alay sempat kabur ke luar negeri beberapa waktu lalu sebelum kembali ke Indonesia dan hingga akhirnya dapat diamankan di Bali.

Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Kejaksaan Tinggi Bali berhasil menangkap dan mengamankan Sugiarto Wiharjo alias Alay yang tersandung kasus korupsi APBD Lampung Timur (Lamtim) senilai Rp 108 miliar, di salah satu hotel di Kawasan Tanjung Benoa.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/regional/2019/02/06/begini-kronologi-penangkapan-alay-terpidana-korupsi-yang-rugikan-negara-rp-108-miliar

No comments:

Post a Comment