Pages

Monday, December 3, 2018

Tersangka Pembunuh Pasutri di Tulungagung Dinyatakan Gangguan Jiwa, Begini Proses Hukum Selanjutnya

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung telah mendapatkan hasil pemeriksaan kejiwaan Matal (52), warga Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, yang membunuh pasangan suami istri di Tulungagung, Barno (65) dan Sumini (60).

Hasilnya, Matal dipastikan dalam keadaan sakit jiwa, sehingga proses hukum dihentikan untuk sementara waktu.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, Matal mengalami gangguan jiwa berat.

Dokter jiwa yang memeriksanya menyimpulkan, Matal menderita skizofrenia paranoid.

Secara umum skizofrenia adalah penyakit mental kronis yang menyebabkan gangguan proses berpikir.

“Penderita skizofrenia tidak bisa membedakan antara khayalan dan kenyataan. Penderitanya tidak punya kemampuan berpikir, mengingat dan memahami masalah,” terang Mustijat, Senin (3/12/2018).

Penderita skizofrenia ini yang disebut masyarakat awam sebagai orang gila. Sedangkan skizofrenia paranoid merupakan jenis skizofrenia banyak ditemukan.

Penderitanya mengalami delusi dan halusinasi. Kondisi skizofrenia ini sudah muncul sejak tiga bulan sebelum kejadian.

“Jadi pelaku ini merasa mendapat bisikan di dalam pikirannya, bahwa dia berhak mendapat anugerah. Tapi anugerah ini justru diterima oleh kedua korban, sehingga dia dendam,” tambah Mustijat.

Lanjut Mustijat, jika proses hukum dilanjutkan saat ini, maka Matal akan bebas karena mengalami gangguan jiwa.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/regional/2018/12/03/tersangka-pembunuh-pasutri-di-tulungagung-dinyatakan-gangguan-jiwa-begini-proses-hukum-selanjutnya

No comments:

Post a Comment