Pages

Tuesday, December 4, 2018

Segera Tukarkan 4 Uang Kertas yang Tak Berlaku Ini paling Lambat 30 Desember 2018

TRIBUNNEWS.COM - Bank Indonesia memberikan informasi mengenai penukaran empat uang kertas yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram Bank Indonesia @bank_indonesia, Senin (26/11/2018).

Bank Indonesia memberikan batas akhir penukaran hinga 30 Desember 2018.

Melalui Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah, yaitu :

Baca: Mengaku Bisa Gandakan Uang hingga Miliaran Rupiah, Bungkusan Kain Hitam Itu Ternyata Isinya Kertas

Baca: Saksi Sebut Uang untuk Eni Maulani Diambil dari Rekening Pribadi Kotjo

1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien),

2. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara),

3. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan

4. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta).

Penukaran empat lembar uang kertas tersebut dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia.

Selain di kantor pusat, penukaran uang juga dapat dilakukan di seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Per tanggal 31 Desember 2018 uang kertas Rupiah TE 1998 dan TE 1999 sudah tidak berlaku lagi.

Penulis: Miftah Salis

Editor: Pravitri Retno Widyastuti

Ikuti kami di

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/section/2018/12/04/segera-tukarkan-4-uang-kertas-yang-tak-berlaku-ini-paling-lambat-30-desember-2018

No comments:

Post a Comment