Pages

Tuesday, December 4, 2018

PT Istaka Karya Tidak Terima Laporan Soal Gangguan Keamanan dari Pekerjanya Sebelumnya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Perusahaan PT Istaka Karya Yudi Kristanto mengatakan pihaknya tidak menerima laporan adanya gangguan keamanan sebelum Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) di Papua melakukan pembunuhan terhadap sejumlah karyawannya di Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Papua.

Hal itu disampaikan Yudi di Kantor PT Istaka Karya di Graha Iskandarsyah, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (5/12/2018).

"Tidak ada informasi itu. Namanya musibah dan gangguan keamanan kan tiba-tiba. Saya dengar gangguan keamanan dari KKB, semua serba tiba-tiba, jadi kami tidak ada persiapan apa-apa," kata Yudi.

Terkait dengan kabar sulitnya akses komunikasi di lokasi kejadian, Yudi mengatakan komunikasi masih berjalan untuk koordinasi antara pekerja proyek di lapangan dengan kantor basecamp dan kantor perwakilan.

"Mengenai komunikasi, sebelum kejadian tetap ada koordinasi antara petugas pekerja di lapangan artinya di proyek lokasi pekerjaan dengan kantor basecamp dan kantor perwakilan itu selalu ada komunikasi," kata Yudi.

Baca: Prabowo Hadiri Peringatan Hari Disabilitas Internasional

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Istaka Karya (Persero) Sigit Winanto menyatakan berdasarkan data sementara, ada 28 pekerjanya yang menjadi tengah bekerja di lokasi proyek ketika Kelompok Krimininal Separatis Bersenjata (KKSB) di proyek jembatan Trans Papua pada Minggu (2/12/2018).

Menurutnya, sebanyak 28 pekerja Istaka Karya tersebut berasal dari Sulawesi Selatan.

Meski begitu, menurut Sigit data yang diterima itu belum final, sebab pihaknya masih mengidentifikasi lebih lanjut jumlah korban dan identitasnya.

“Dari rilis yang kami punya itu 28 pekerja. Menyangkut jumlah yang jadi korban masih perlu kami koordinasikan dengan lokasi kejadian,” ungkap Sigit saat jumpa pers di Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/05/pt-istaka-karya-tidak-terima-laporan-soal-gangguan-keamanan-dari-pekerjanya-sebelumnya

No comments:

Post a Comment