Pages

Wednesday, December 5, 2018

PP Nomor 49 Tahun 2018 Resmi Dirilis, Tidak Ada Lagi Rekrutmen Tenaga Honorer

TRIBUNNEWS.COM - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dirilis.

PP Nomor 49 Tahun 2018 ini diharapkan agar tidak ada lagi proses rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun.

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut, Presiden Joko Widodo (jokowi) meminta agar instansi terkait memastikan skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan.

Dilansir Tribunnews.com dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Presiden Jokowi berharap PP Nomor 49 Tahun 2018 dapat menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia.

Baca: Jokowi Teken Aturan Pengangkatan Honorer, PPNI Harap Perawat Bisa Jadi PNS Lewat Jalur PPPK

"Dengan skema PPPK, saya tegaskan kepada seluruh instansi pusat dan daerah bahwa rekrutmen tenaga honorer tidak boleh lagi dilakukan dalam bentuk apapun," ujar Jokowi.

Presiden menuturkan bahwa aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.

Presiden Jokowi juga berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.

Seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho, menyampaikan bahwa regulasi PPPK merupakan salah satu aturan teknis dari turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca: Fahri Hamzah Sebut Jokowi Angkat Tenaga Honorer karena Pilpres, Ini Pembelaan Sejumlah Tokoh

Regulasi tersebut harus segera diterbitkan karena selain menyangkut penyelesaian tenaga honorer, juga mengakomodir aturan bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.

Menurut Yanuar, fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia.

Sebagai informasi, kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut.

Selain itu, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/section/2018/12/05/pp-nomor-49-tahun-2018-resmi-dirilis-tidak-ada-lagi-rekrutmen-tenaga-honorer

No comments:

Post a Comment