Pages

Tuesday, December 4, 2018

Komisi VIII DPR Minta Kenaikan BPIH 2019 Maksimal Rp 1 Juta

Kementerian Agama dalam pembahasan awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2019 meminta kenaikan dari Rp 35,250 juta menjadi Rp 41 juta, sehingga ada kenaikan sekitar Rp 6 juta. Komisi  VIII DPR RI menolak kenaikan tersebut. Apalagi kenaikan sebesar itu berlaku untuk calon Haji dari Jakarta, sementara dari Solo masih perlu menambah Rp 1 juta, Surabaya Rp 2 juta dan Makassar Rp 5 juta.

“Itu terlalu tinggi. Kami tidak mau, minta rasionalisasi dan bisa diefisienkan. Kalaupun ada kenaikan maksimal Rp 1 juta,” tegas Anggota Komisi VIII DPR RI Choirul Muna di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Ditegaskan legislator Partai NasDem ini, kalaupun ada kenaikan biaya, ia meminta masih dalam tingkat wajar. Sehingga kepada BPKH, Dewan meminta supaya dinaikkan kebutuhan indirect cost. BPKH  menyediakan dana sebesar Rp 6 triliun, sementara Komisi VIII DPR RI meminta Rp 7 Triliun.

Komisi VIII DPR RI membandingkan tahun 2017 saat BPIH masih ditangani Kemenag dana setoran awal terkumpul Rp 93 triliun, Kemenag mematok BPIH Rp 34,700 juta. Tahun 2018 kisaran  Rp 97 triliun, dengan mematok BPIH  sebesar Rp 35,250 juta. Sementara sekarang dana yang terkumpul di BPKH Rp 110 triliun, namun kenaikannya begitu signifikan.

“Ini yang kami pertanyakan, dimana optimalisasi dilakukan oleh BPKH? Kalau investasi, mestinya mendapatkan nilai manfaat yang lebih besar. Kalau sekarang rupiah menguat, segera di-dolar-kan atau di-riyal-kan, sehingga pada saat membayar Garuda Indonesia atau maktab-maktab di Mekkah sudah punya uang yang cukup dengan kurs yang ada sekarang,” pinta Choirul.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan mengundang maskapai Garuda Indonesia dan Saudi Airline, Pertamina dan Angkasa Pura untuk meminta kenaikannya tidak lebih dari Rp 1 juta. Tahun 2018 tarif penerbangan Rp 27,500 juta mintanya sebesar Rp 30,500 juta, sehingga kenaikannya Rp 3 juta. Padahal ongkos penerbangan langsung ditanggung oleh calon jemaah Haji. “Karena itu Komisi VIII akan minta jangan Rp 3 juta. Tetapi kalau ada kenaikan maksimal Rp 1 juta,” ujarnya lagi.

Terkait penetapan BPIH memakai mata uang dolar Amerika Serikat (AS), legislator dapil Jawa Tengah VI ini menolak, sebab pembayaran yang bisa dilakukan di dalam negeri adalah dengan rupiah. Pasalnya dalam Undang-Undang Transaksi Keuangan dalam negeri ditentukan harus pakai rupiah. Kalau pakai mata uang dolar AS, digit-nya terlalu jauh, kelihatannya sedikit kenaikan dalam dolar, tapi kalau dirupiahkan jumlahnya besar.

Sedangkan mengenai tingkat pelayanan Haji yang cukup memuaskan pada tahun 2018, ia berharap tidak ada penurunan pelayanan pada tahun 2019 mendatang. Minimal pelayanan sama dengan tahun 2018, karena pemerintah sudah melakukannya dengan optimal. Ada permintaan up grade nakobah naik, konsumsi per boks juga naik dari 13 ribu riyal di Mekkah dan Madinah menjadi 13.500 riyal. “Yang di Armina dari 13.000 minta menjadi 16.500 riyal. Kita minta ditekan, sehingga nanti akan ada efisiensi,” pungkas Choirul. (*)

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/05/komisi-viii-dpr-minta-kenaikan-bpih-2019-maksimal-rp-1-juta

No comments:

Post a Comment