Pages

Monday, December 3, 2018

Belum Banyak yang Tahu, SIM D Juga Ada di Indonesia

TRIBUNNEWS.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi surat yang sangat penting ketika berkendara.

SIM yang sering kita lihat yakni SIM A atau C, bahkan B.

Nah ternyata SIM D juga ada lho.

Untuk diketahui, SIM terbagi dalam golongan SIM A sampai SIM D.

Bagaimana Bro? Keren Enggak? Coba tebak, Apa aja yang berubah... Jangan lupa, simak berita otomotif lainnya di GridOto.com (klik link di bio) #toyotaavanza #toyotaavanza #avanza #avanzabaru #avanza2019 #toyotaavanzabaru #hargatoyotaavanza #hargaavanza #toyotamotors #gridoto #otomotif #otomania #motorplus #jip #otomotifweekly #gridnetwork

Bisa jadi belum banyak yang tahu, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asal mengantongi SIM D.

Hal itu diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu bagaimana sih prosedur pembuatannya?

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/otomotif/2018/12/04/belum-banyak-yang-tahu-sim-d-juga-ada-di-indonesia

No comments:

Post a Comment